Menjadi kewajiban bagi semua pemilik kendaraan khususnya mobil untuk melengkapi mobil kesayangannya tersebut dengan sebuah produk asuransi. Dari sekian banyak produk asuransi mobil yang menetapkan premi murah dengan ketentuan yang sangat mudah, asuransi all risk Autocillin adalah salah satunya.
Ya, asuransi kendaraan mobil ini merupakan solusi tepat bagi anda yang ingin memperoleh perlindungan menyeluruh yang maksimal atas berbagai kerugian baik berupa kerusakan akibat kecelakaan atau kerugian berupa kehilangan akibat pencurian.
Supaya anda tahu bahwa Autocillin merupakan produk asuransi mobil yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi ternama Adira Insurance yang menyediakan jaminan perlindungan atas segala jenis kerugian yang mobil anda derita berupa kerusakan akibat kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian.
Asuransi kendaraan mobil Autocillin memiliki dua jenis perlindungan salah satunya adalah asuransi all risk. Asuransi all risk Autocillin adalah asuransi yang akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Dibandingkan dengan asuransi TLO, maka asuransi all risk tersebut preminya jauh lebih besar karena jenis perlindungannya pun jauh lebih comprehensive.
Pilihan polis akan dikembalikan kepada anda, apakah anda akan memilih asuransi all risk atau anda akan memilih asuransi TLO. Namun dalam hal ini, sangat disarankan bagi anda untuk memilih asuransi all risk mengingat perlindungannya yang menyeluruh sehingga anda akan lebih nyaman saat menggunakan kendaraan.
Bicara tentang premi, berikut ini akan diinformasikan mengenai besarnya premi yang akan dibebankan kepada para nasabah untuk jenis asuransi kendaraan mobil all risk Autocillin.
- Jenis kendaraan non truk dengan harga dibawah 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 3.6 % (Sumatera), 3.35 % (Jawa 1) dan 3.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 3.7 % (Sumatera), 3.45 % (Jawa 1) dan 3.2 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga dibawah 100 – 300 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.89 % (Sumatera), 2.69 % (Jawa 1) dan 2.5 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.99 % (Sumatera), 2.79 % (Jawa 1) dan 2.6 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di atas 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.1 % (Sumatera), 2.1 % (Jawa 1) dan 2.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.2 % (Sumatera), 2.2 % (Jawa 1) dan 2.2 % (Jawa 2)
- Untuk semua jenis truk, besarnya premi asuransi all risk yang tetapkan adalah sebesar 3.55 % (Sumatera dan Jawa)